Obat keras terbatas tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan dan pengembangan oleh Sat Res Narkoba serta dari kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
"Obat terlarang juga didapatkan dari razia rutin yang dilakukan setiap malam Minggu," tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merendamnya dalam air dan kemudian diratakan menggunakan kendaraan setum.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait