CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Tarsum, pelaku pembunuhan yang melakukan mutilasi terhadap istrinya, YN, di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jabar atau RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian memastikan bahwa Tarsum mengidap depresi yang menyebabkannya melakukan perbuatan mengerikan itu.
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengatakan, bahwa dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Tarsum dan hasilnya menunjukkan bahwa ia mengidap depresi.
Oleh karena itu, diputuskan untuk merujuknya ke RSJ Cisarua untuk observasi lebih lanjut selama 14 hari guna menentukan langkah hukum berikutnya.
"Pemeriksaan kedua oleh dokter kejiwaan di Ciamis menunjukkan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk observasi lebih lanjut selama 14 hari guna menentukan apakah kasus akan dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak," kata AKP Joko kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Observasi selama 14 hari tersebut penting mengingat kondisi depresi yang dialami oleh pelaku. "Menurut dokter kejiwaan, observasi diperlukan karena pelaku mengalami depresi," tambahnya.
Meskipun demikian, belum dapat dipastikan apakah depresi yang dialami oleh pelaku termasuk ringan atau berat. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Tarsum segera dirujuk ke RSJ Cisarua karena RSUD Ciamis tidak memiliki fasilitas khusus untuk penanganan gangguan jiwa.
Selama proses pemeriksaan, Joko menyebut, bahwa kondisi Tarsum terbilang stabil meski masih mengalami guncangan psikologis. Namun, ia sempat bertanya tentang kondisi keluarganya termasuk istrinya.
"Dia sempat bertanya tentang keluarga dan istrinya," ujar Joko.
Sebelumnya, YN tewas secara tragis dengan tubuhnya yang dimutilasi oleh suaminya, Tarsum, di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada Jumat (3/5/2024).
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan, bahwa pelaku dan korban keluar rumah bersama-sama pada Jumat (3/5/2024). Keduanya kemudian terlibat percekcokan yang berujung pada pemukulan oleh pelaku ke arah kepala korban dengan menggunakan benda tumpul.
"Pelaku memukul korban dari belakang pada bagian kepala, yang mengakibatkan kematian menurut hasil autopsi," kata AKBP Akmal, pada Sabtu (4/5/2024).
Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian memutilasi tubuhnya dan membawanya ke tiga lokasi berbeda. Ada lima potongan tubuh korban yang ditemukan tersebar di tempat-tempat yang berbeda.
"Potongan tubuh dibawa ke tiga tempat, di TKP penganiayaan, TKP 2 di depan rumah warga, TKP 3 di depan pos ronda pertigaan jalan desa. Kemudian dikumpulkan kembali di depan rumah warga dengan jarak 100 meter dari rumah," ujar AKBP Akmal.
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, menambahkan, bahwa beberapa warga sempat melihat percekcokan antara pelaku dan korban, tapi tidak ada yang berani untuk melerai.
Tidak lama setelah percekcokan, pelaku membawa potongan-potongan tubuh korban. Warga setempat terkejut dengan kejadian itu dan tidak melihat pelaku memutilasi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait