Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus-kasus yang terjadi dari September 2023 hingga April 2024.
"Kasus-kasus tersebut meliputi penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, kekerasan terhadap anak, dan pencabulan," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait