Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo mengatakan, SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, dan ketepatan sasaran.
“Apalagi, mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dalam hal pemenuhan pelayanan dasar,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait