KPU Kota Banjar Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Budiana Martin
KPU Kota Banjar Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Oleh karena itu, KPU harus menunggu MK menyelesaikan sidang sengketa tersebut pada bulan Juni 2024 nanti.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon kepala daerah di Kota Banjar akan dibuka mulai 5 Mei hingga Agustus 2024 mendatang.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network