BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Dua juru parkir (Jukir) tanpa izin resmi diamankan oleh Tim Satgas Saber Pungli Kota Banjar, Jawa Barat. Kedua pelaku tersebut tidak terdaftar dalam daftar juru parkir yang diatur oleh Dinas Perhubungan Kota Banjar.
Kompol Tommy Widodo, Kepala Unit Pelaksana Program Saber Pungli Kota Banjar, menjelaskan bahwa petugas melakukan razia di beberapa titik yang diduga rawan terjadinya pungutan liar.
"Dua orang juru parkir berhasil diamankan. Mereka terbukti melakukan aktivitas parkir tanpa memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banjar," ujarnya, pada Rabu (3/4/2024).
"Selain itu, mereka juga menetapkan tarif parkir di atas ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Mereka tidak tercatat dalam sistem dinas dan pendapatan yang mereka peroleh tidak disetor ke kas negara," tambahnya.
Tommy menegaskan bahwa penertiban terhadap jukir ilegal ini dilakukan untuk memutus rantai praktik pungutan liar yang mengganggu masyarakat, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H.
Ia berharap tindakan penertiban ini akan membuat para jukir ilegal berhenti dari kegiatan ilegalnya. "Kami telah melakukan pendataan terhadap sejumlah jukir, dan mereka akan diberikan pembinaan," katanya.
Selain itu, tim Satgas Saber Pungli juga melakukan pengawasan di Terminal Tipe A Kota Banjar untuk memastikan tidak ada praktik calo tiket angkutan umum bus.
"Kami juga telah memasang spanduk di beberapa kantor seperti Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, Badan Keuangan, dan Dinas Perizinan sebagai upaya pencegahan," jelasnya.
Salah satu dari jukir yang berhasil diamankan, bernama Hendrik, mengakui bahwa dirinya tidak memiliki surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banjar.
"Saya tidak memiliki surat tugas, saya tidak punya karcis, saya hanya melakukan aktivitas parkir pada momen bulan Ramadan saja," ujarnya ketika ditemui di Sekretariat Unit Pelaksana Program Saber Pungli Kota Banjar.
Hendrik juga mengungkapkan bahwa pendapatan yang diperoleh dari aktivitas parkir selama bulan Ramadan mencapai sekitar Rp500 ribu per hari. "Namun, pendapatan tersebut dibagi-bagikan dengan pihak lain, termasuk pemilik tempat parkir," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait