BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Dua juru parkir (Jukir) tanpa izin resmi diamankan oleh Tim Satgas Saber Pungli Kota Banjar, Jawa Barat. Kedua pelaku tersebut tidak terdaftar dalam daftar juru parkir yang diatur oleh Dinas Perhubungan Kota Banjar.
Kompol Tommy Widodo, Kepala Unit Pelaksana Program Saber Pungli Kota Banjar, menjelaskan bahwa petugas melakukan razia di beberapa titik yang diduga rawan terjadinya pungutan liar.
"Dua orang juru parkir berhasil diamankan. Mereka terbukti melakukan aktivitas parkir tanpa memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banjar," ujarnya, pada Rabu (3/4/2024).
"Selain itu, mereka juga menetapkan tarif parkir di atas ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Mereka tidak tercatat dalam sistem dinas dan pendapatan yang mereka peroleh tidak disetor ke kas negara," tambahnya.
Tommy menegaskan bahwa penertiban terhadap jukir ilegal ini dilakukan untuk memutus rantai praktik pungutan liar yang mengganggu masyarakat, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H.
Ia berharap tindakan penertiban ini akan membuat para jukir ilegal berhenti dari kegiatan ilegalnya. "Kami telah melakukan pendataan terhadap sejumlah jukir, dan mereka akan diberikan pembinaan," katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait