BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pengelolaan limbah medis di Kota Banjar, Jawa Barat, tampaknya belum mendapat penanganan serius dan menyeluruh. Hal ini terungkap dari adanya penemuan limbah medis dari rumah sakit yang dikelola oleh sebuah tempat pengolahan tanpa izin. Kejadian ini terjadi pada Selasa (2/4/2024).
Keberadaan limbah medis yang tidak terkelola dengan baik menunjukkan bahwa pengelolaan limbah medis di Kota Banjar tidak terkendali. Lebih lanjut, tempat pengolahan limbah medis tersebut ternyata dimiliki oleh seorang dokter di salah satu rumah sakit di wilayah tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, limbah medis dianggap sebagai limbah yang berpotensi membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan.
Pengelolaan limbah medis harus dilakukan dengan aman dan tertutup oleh produsen dan pihak ketiga yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundangan untuk mencegah limbah medis bocor ke lingkungan, yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Eri Kuswara Wardhana, melalui Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda, Wawan Setiawan, mengakui bahwa pihaknya terkejut dengan adanya tempat pengolahan limbah yang tidak memiliki izin.
Menurut Wawan, pihaknya baru mengetahui keberadaan tempat tersebut di Lingkungan Tanjungsyukur, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait