BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Inspektorat Kota Banjar telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ke sekolah-sekolah dasar di Kota Banjar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua oknum tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar dinyatakan melanggar dan akan mendapatkan sanksi dari Pj Wali Kota Banjar.
"LHP sudah selesai. Saat ini, sedang dalam proses instruksi tindak lanjut sanksi dari Pj Wali Kota Banjar," ungkap Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, pada Rabu (27/3/2024).
Agus menyatakan bahwa ada dua oknum tenaga pendidik yang akan dikenakan sanksi atas kasus ini. Namun, ia tidak menjelaskan identitas kedua oknum tersebut dalam kasus penjualan LKS di Banjar.
"Ada dua oknum tenaga pendidik yang melanggar etika dan penyalahgunaan wewenang, namun jenis sanksi yang akan diberikan kemungkinan bersifat ringan," katanya.
"Yang pasti, kami telah mengambil tindakan dan hasil pemeriksaan sudah disampaikan," tambah Agus.
Sementara itu, berdasarkan liputan yang pernah ditayangkan oleh iNews, penjualan lembar kerja siswa (LKS) ke semua sekolah dasar di Kota Banjar menjadi perbincangan publik.
Perselisihan pendapat terkait alasan penjualan tersebut menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait keterlibatan Ketua K3S dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
Meskipun secara aturan, pemerintah melarang penjualan LKS kepada siswa, namun pada saat itu, oknum-oknum tersebut terkesan memaksakan hal tersebut demi mengejar bonus yang dijanjikan oleh perusahaan.
Bonus tersebut, seperti yang diungkapkan salah satu anggota K3S, dijanjikan sebagai imbalan untuk perjalanan umrah.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait