TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polisi menetapkan lima orang oknum anggota ormas sebagai tersangka penganiayaan seorang satpam kantor pembiayaan di Tasikmalaya yang terjadi pada Selasa (26/3/2024).
Kelima tersangka yang masing-masing berinisial AD (28), WS(44), AS(51), DM (43), dan YS (40) yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Ciamis.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi terlapor dari ke 13 orang yang diamankan, kami menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal kepada iNewsTasikmalaya.id, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, kelima tersangka tersebut kini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
"Kita sudah lakukan penahanan terhadap kelima tersangka," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, viral video aksi sejumlah anggota ormas menggeruduk sebuah kantor pembiayaan di kompleks pertokoan Mall Asia Plaza Tasikmalaya viral di media sosial, Selasa (26/3/2024).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait