GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menjalankan operasi penindakan terhadap minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci Ramadan.
Operasi yang berlangsung dari Minggu (10/3/2024) malam hingga Senin (11/3/2024) dini hari, berhasil mengamankan 325 botol miras dari berbagai merek di tiga wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Bayongbong, Pasirwangi, dan Tarogong Kaler.
Sebelum operasi dilaksanakan, Satpol PP telah melakukan kegiatan pengintaian sejak Sabtu. Selain mengamankan miras, Satpol PP juga melakukan razia di tempat penginapan dan kost-kostan, berhasil mengamankan 4 pasangan bukan suami istri dan 6 Pekerja Seks Komersial (PSK) online.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa barang bukti miras dan para tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Para pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat juga diamankan untuk proses lebih lanjut dan dijemput oleh keluarga masing-masing," ujar Usep dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2024).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait