JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Pakar telematika, Roy Suryo, mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah bukti yang menunjukkan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, terutama terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah mengajukan laporan terkait kasus kecurangan ini, tapi ditolak oleh pihak kepolisian.
Roy menyatakan tujuan kedatangannya adalah untuk memberikan bukti-bukti tambahan, termasuk kesaksian dari pakar, yang mungkin sebelumnya belum dipertimbangkan dengan baik oleh pihak berwenang.
"Untuk memberikan bukti dengan kesaksian ahli saya dalam kasus yang teman-teman TPDI laporkan, mungkin kemarin ketika teman-teman melaporkan mungkin belum diterima itu karena belum mendapatkan penjelasan apa yang sebenarnya mau dilaporkan," kata Roy di Bareskrim seperti dikutip iNews.id, pada Senin (4/3/2024).
Menurut Roy, bukti yang dia bawa menunjukkan tidak hanya adanya dugaan kecurangan, tetapi juga pelanggaran hukum yang jelas. Bukti-bukti tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari data yang disimpan di luar negeri hingga ketidakwajaran dalam perolehan suara.
"Jadi hari ini saya akan menjelaskan bukti-bukti apa yang ada yaitu memperkuat bahwa bukan hanya soal kecurangan tapi juga ada tindakan melawan hukum yang itu jelas dan itu ranahnya ada di Bareskrim, bukan kepada Gakkumdu atau apa," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait