Komplotan curanmor yang masih anak-anak ini masing-masing berinisial AN (15), AG (16), MI (16), dan RE (16).
"Tiga orang masih berstatus pelajar dan satu orang putus sekolah," jelasnya.
Ia menambahkan, sepeda motor hasil curian dipereteli untuk menghilangkan jejak. Mereka tidak menjual motor curiannya dan digunakan sehari-hari.
Proses hukum akan terus dilakukan terhadap keempat pelaku agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi mereka dan juga sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
"Karena masih anak-anak, untuk proses hukumnya kami koordinasikan dengan Bapas Garut," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait