Ini Pengakuan Pemilik Miras Ciu yang Digerebak Polsek Cibeureum Tasikmalaya, Omzet Rp1 Juta per Hari
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Penjualan minuman keras (miras) jenis Ciu yang digerebek di Kampung Bojongnangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, beromzet Rp 1 juta per hari.
Hal itu diungkapkan oleh DSU (39), pemilik miras tradisional tersebut, saat diperiksa petugas. "Omset per harinya sekitar Rp 1 juta per hari," ungkapnya.
Aksi penggerekan dilakukan jajaran Polsek Cibeureum, Rabu (28/2/2024) petang. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 204 botol plastik berisi Ciu, 17 jerigen kosong serta 980 botol plastik kosong didiga untuk diisi Ciu.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan DSU, pemilik miras, serta dua karyawan, masing-masing YM (34) dan AS (41).
DSU mengungkapkan, miras jenis Ciu tersebut didatangkan dari Wangon, Jateng, dan selama ini dirinya sudah menjadi salah satu pelanggan.
"Saya pesan lalu dikirim via jasa pengiriman barang. Omsetnya sekitar Rp 1 juta per hari atau terkadang kurang dari itu," kata DSU.
Setelah barang tiba, YM bertugas melakukan pengepakan. Termasuk memindahkan miras dari tong besar ke botol-botol plastik untuk dipasarkan. Sementara AS bertugas sebagai penjual.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait