TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sejumlah massa demonstran membongkar baliho caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terpasang di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Indihiang. Bahkan, salah satu dari massa tersebut memanjat kanopi untuk merobek baliho.
Tindakan tersebut dilakukan setelah massa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya. Ketegangan sempat terjadi ketika massa akan merusak baliho, bahkan Ketua Bawaslu ditarik secara paksa untuk melihat baliho tersebut.
Baliho tersebut menampilkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, serta foto Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Presiden RI Joko Widodo, menjadi sasaran pembongkaran massa.
Perwakilan massa aksi, Nanang Nurjamil, mengatakan, bahwa tindakan sejumlah massa yang membongkar baliho caleg PSI itu merupakan respons atas permintaan mereka kepada Bawaslu Kota Tasikmalaya untuk membongkar baliho tersebut, terutama karena masa kampanye sudah berakhir.
"Bawaslu alasan bahwa itu ranah privasi. Kami menanyakan di pasal berapa ranah privasi itu, bahwa APK boleh dipasang di ranah privasi. Namun, apakah ini ranah privasi? Jika ranah privasi tidak boleh dilihat oleh publik, tetapi ini terpampang di tempat umum, bisa dilihat oleh siapa saja yang lewat," ujar Nanang kepada wartawan, Jumat (23/2/2023).
Menurutnya, posko pemenangan di kantor sekretariat tersebut hanya boleh memasang lambang partai politik (Parpo) serta foto Presiden RI. "Ini caleg, bisa dibaca oleh semua orang. Ini risiko dalam demokrasi jika dilanggar, jadi begini, massa aksi akan terus bergerak, dan ini akan berulang terus. Ini hak rakyat, hingga membakar ban, bagaimana jika massa terus bertambah," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Koordinator Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fu'ad Syukon, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan untuk menertibkan APK sebelum masa tenang. Namun, pengecualian diberikan untuk baliho yang dipasang di kantor partai politik, karena itu merupakan simbol posko pemenangan.
"Ya, mungkin karena masyarakat memiliki hak untuk memahami regulasi dan menafsirkan regulasi. Publik berpendapat bahwa jika itu memasuki wilayah yang harus ditertibkan, maka itu harus ditertibkan. Namun, bagi kami di Bawaslu, terkait dengan pemasangan APK, selama itu dipasang di kantor atau posko, itu tidak menjadi masalah," kata Enceng.
Terkait pencopotan baliho secara paksa, Enceng menyebut, bahwa Ketua Bawaslu telah berkomunikasi dengan Partai PSI. "Hasilnya, pihak PSI telah menerima dan tidak keberatan dengan aksi tersebut," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait