Menurut Kapolres, selama ini PP telah menyembunyikan kehamilannya sehingga tidak ada satu pun anggota keluarganya yang mengetahui keadaannya. Hingga akhirnya, ia melahirkan seorang diri di dalam rumah.
Setelah melahirkan, bayi tersebut menangis, membuat pelaku panik dan menyumbat mulutnya dengan tisu hingga menyebabkan kematian. Kemudian bayi tersebut dibungkus dengan kain sprei dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bayi meninggal karena kekurangan napas setelah disumbat dengan tisu," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PP akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait