TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang bocah kelas tiga SD jadi korban perampasan handphone (HP) di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Korban sempat terserat sepeda motor hingga 300 meter demi mempertahankan HP miliknya.
Orang tua korban yang diberi tahu tentang musibah itu segera lapor ke Polsek Tawang, tak jauh dari lokasi. Polisi yang tiba di lokasi segera menyelamatkan dulu korban ke RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.
"Korban sempat terseret sepeda motor pelaku dan langsung dibawa petugas kami ke rumah sakit," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, di Mapolres, Kamis (1/2/2024).
Setelah menyelamatkan korban, jajaran Polsek Tawang bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan. Termasuk mengumpulkan beberapa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Dari keterangan para saksi serta ditunjang sejumlah rekaman CCTV, pelakunya mengarah kepada sosok DD (30), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, yang baru beberapa bulan keluar penjara dengan kasus sama," kata Joko.
Polisi pun segera melakukan pencarian, dan dalam waktu kurang dari 12 jam tersangka DD berhasil ditangkap di Jalan Air Tanjung, Kecamatan Kawalu.
Tersangka sempat berupaya kabur sehingga terpaksa kakinya ditembak polisi. Setelah dibawa ke RSUD dr Soekardjo, tersangka digiring ke mapolres untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan, aksi perampasan HP tersebut terjadi saat korban yang baru berusia 9 tahun itu sedang bermain HP di depan warung mie ayam.
Tak lama muncul DD turun dari motor dan berpura-pura menanyakan ayah korban. Saat korban lengah, DD langsung menyambar HP yang sedang dipegang korban dan langsung naik motor.
"Korban ternyata berupaya tak melepaskan HP miliknya begitu saja, hingga akhirnya ia serseret saat tersangka mulai tancap gas," kata Kapolres.
Korban akhirnya terlepas dari motor dan mengalami luka lecet di tubuhnya. Jajaran Polsek Tawang yang tiba di lokasi segera membawa korban ke RSUD dr Soekardjo untuk mendapat perawatan.
Tersangka kini mendekam di rutan Mapolres dan bakal dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait