BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Polres Banjar berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang dari berbagai merek.
Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danny Yulianto, mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
"Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang ini melibatkan tiga tersangka yang berhasil kami amankan," ujar Danny dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, pada Kamis, (1/2/2024).
Dua tersangka, JA (33) dan SU (27), merupakan warga Tangerang, sementara satu pengedar lainnya, EP (32), berasal dari Kota Banjar.
Danny menjelaskan, bahwa kasus peredaran obat-obatan ilegal ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Polres Banjar. Sebanyak ratusan ribu butir obat-obatan yang akan diedarkan di Kota Banjar berhasil disita oleh polisi.
"Kami berhasil menyita sebanyak 124.716 butir obat-obatan keras tanpa izin dari tangan tersangka, dan ini merupakan pengungkapan terbesar Polres Banjar," ungkapnya.
Ia menuturkan, bahwa obat-obatan yang disita akan diedarkan oleh tersangka EP di Kota Banjar. Namun, upayanya digagalkan oleh tindakan cepat polisi.
"Pengungkapan kasus ini terjadi ketika salah satu tersangka akan mengedarkan obat-obatan di Banjar. Kami melakukan pengembangan, dan hasilnya, pemasok asal Tangerang berhasil diamankan bersama barang buktinya," tambahnya.
Danny menyebut, tersangka EP memiliki catatan kriminal sebagai residivis kasus narkoba. Dalam konteks ini, EP berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang kepada konsumen di Kota Banjar.
"Tersangka ini berencana mengedarkan obat-obatan terlarang ini ke berbagai kalangan, termasuk pelajar," jelas Danny.
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan agen pengedar obat-obatan ilegal di Pulau Jawa yang beroperasi di wilayah Tangerang.
"Kedua tersangka asal Tangerang ini sudah lama menjalankan bisnis penjualan obat-obatan ilegal, mereka merupakan agen besar," paparnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. "Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait