Padahal, berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), serta pakaian seragam di satuan pendidikan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait