Inspektorat Kota Banjar Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Buku LKS

Budiana Martin
Agus Muslih: Inspektorat Kota Banjar Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Buku LKS. Foto: Istimewa

Padahal, berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), serta pakaian seragam di satuan pendidikan.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network