Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi akhirnya mendatangi S di rumahnya di Kecamatan Purbaratu. Lelaki yang sehari-harinya buruh serabutan itu kemudian ditangkap setelah mengakui perbuatannya.
"Modus dari kasus sodomi ini adalah iming-iming bisa punya khodam. Padahal itu hanya akal bulus tersangka saja," ujar Fetrizal.
Beruntung para korban berani melapor, sehingga kasusnya tidak terus meluas menimpa korban lainnya.
Tersangka saat ini ditahan di rutan Mapolres Tasikmalaya Kota dan masih dalam pemeriksaan jajaran Satreskrim.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Fetrizal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait