Kronologi Penangkapan Tersangka Sodomi di Tasikmalaya, Modus Bisa Beri Khodam kepada Para Korban

Firman Suryaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Sodomi di Tasikmalaya, Modus Bisa Beri Khodam kepada Para Korban. Foto: Ilustrasi

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Diduga sadar telah dibohongi S (38), tersangka pelaku sodomi di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, keluarga para korban mengadukan tersangka ke polisi.

Para korban yang sejauh ini diketahui ada empat remaja berusia 15-16 tahun, rela bertahun-tahun jadi korban aksi bejat tersangka karena diiming-imingi akan diberi khodam (pembantu dari bangsa jin).

Namun khodam yang dijanjikan tersangka tak pernah ada. Sementara keempat remaja sudah jadi budak nafsu sejenis tersangka sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.

"Sadar selama ini hanya jadi korban pemuas hasrat menyimpang tersangka, ada korban yang akhirnya berani buka mulut dan kemudian keluarganya melapor," ungkap Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal, Jumat (19/1/2024).

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Diawali dengan memintai keterangan korban serta warga lain sebagai saksi.

Dari hasil penyelidikan, belakangan diketahui jumlah korban sebanyak 4 orang. Mereka mengakui telah menjadi korban aksi bejat tersangka.

Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi akhirnya mendatangi S di rumahnya di Kecamatan Purbaratu. Lelaki yang sehari-harinya buruh serabutan itu kemudian ditangkap setelah mengakui perbuatannya.

"Modus dari kasus sodomi ini adalah iming-iming bisa punya khodam. Padahal itu hanya akal bulus tersangka saja," ujar Fetrizal.

Beruntung para korban berani melapor, sehingga kasusnya tidak terus meluas menimpa korban lainnya.

Tersangka saat ini ditahan di rutan Mapolres Tasikmalaya Kota dan masih dalam pemeriksaan jajaran Satreskrim.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Fetrizal.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network