"Potensi sanksi kalau hasil penelusuran, kami akan rekomendasikan ke KASN. Nanti mereka yang menindaklanjuti," ungkapnya.
Enceng menambahkan, terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Bawaslu akan kembali memanggil oknum guru tersebut.
"Kami masih akan bahas kembali. Mungkin akan ada pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait