TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di wilayah hukumnya.
Pernyataan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang kerap menjadi penyebab kebisingan.
Kapolres Joko Sulistiono menyampaikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Tasikmalaya Kota.
"Tak ada toleransi bagi knalpot brong, Kami tidak akan mentolerir penggunaan knalpot brong di wilayah hukum kami. Ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari gangguan kebisingan," ujar AKBP Joko, seperti dikutip dari akun resmi Instagram polrestasikkota yang diunggah pada Rabu (10/1/2024).
Penggunaan knalpot brong, yang sering diidentifikasi dengan suara yang sangat keras dan mengganggu, dinilai sebagai pelanggaran aturan lalu lintas.
Kapolres menekankan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan ini.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
