Mulai Bulan Ini, Korban PHK Bisa Ajukan Klaim Jaminan ke BPJS Ketenagakerjaan   

Suparjo Ramalan
BPJS Ketenagakerjaan.(Foto:Dok MPI)

Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya empat program yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.  

Selain itu, terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. 

Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.  

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan. 

Anggoro menilai program JKP hadir tepat di masa pandemi saat banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. 

Dengan adanya program JKP, maka para pekerja peserta BP Jamsostek dapat lebih tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK dapat berusaha dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah. 

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” ucap Anggoro.

Editor : Sazili Mustofa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network