"Tapi bisa juga karena tingkat perceraian di Kecamatan Taraju memang menurun, sehingga yang melaksanakan pernikahan lagi memang sedikit," ujar Nurhayati.
Selain memfasilitasi pernikahan, pihak KUA juga melayani pembuatan buku nikah baru akibat rusak atau hilang. Warga tinggal mendatangi langsung Kantor KUA dan membawa persyaratan.
"Bagi buku nikah yang rusak, pemohon datang saja ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas poto 2x3 latar biru," katanya.
Sedangkan bagi pemohon yang yang buku nikahnya hilang, harus membawa bukti surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
"Pemohon harus mebawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian menyertakan KTP dan
pas poto 2x3 latar biru. Selanjutnya KUA akan memproses dan mengganti dengan buku nikah yang baru," jelas Nurhayati.
Permohonan pembuatan buku nikah baru akibat rusak atau hilang ini, tambah Nurhayati, tanpa dipungut biaya alias gratis.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait