Lanjut Herdiat, kemungkinan di masa depan, tenaga P3K akan memperoleh hak yang sama dalam pengembangan karir, termasuk kewajiban dan penilaian kinerja berdasarkan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT).
Bupati Herdiat juga menyampaikan kabar gembira lainnya bahwa pihaknya telah mengajukan tambahan kuota P3K sebanyak 3.510 formasi untuk berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Prioritas utama adalah memberikan formasi tambahan pada SKPD yang terkait dengan pelayanan dasar, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait