Kabar Baik untuk P3K, Hak Pensiun Seperti PNS dan Kontrak Lima Tahun

Andri M Dani
Kabar Baik untuk P3K, Hak Pensiun Seperti PNS dan Kontrak Lima Tahun. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Andri M Dani

Lanjut Herdiat, kemungkinan di masa depan, tenaga P3K akan memperoleh hak yang sama dalam pengembangan karir, termasuk kewajiban dan penilaian kinerja berdasarkan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT).

Bupati Herdiat juga menyampaikan kabar gembira lainnya bahwa pihaknya telah mengajukan tambahan kuota P3K sebanyak 3.510 formasi untuk berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Prioritas utama adalah memberikan formasi tambahan pada SKPD yang terkait dengan pelayanan dasar, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” ucapnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network