TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar musyawarah antar desa, Sabtu (9/12/2023).
Musyawarah digelar di gedung UPK Bojonggambir, untuk mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perkumpulan Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (PP-DAPM) tahun 2023 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) 2024.
Kegiatan musyawarah ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinanan Kecamatan (Forkopimcam) Bojonggambir, para kepala desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), tokoh masyarkat, tokoh agama dan unsur lainnya.
Ketua UPK Bojonggambir, Sukma Mulyana, mengatakan, UPK Bojonggambir selaku pengelola DAPM, setiap tahunnya sesuai dengan amanat AD ART, wajib melaksanakan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Sesuai AD ART, setiap satu tahun anggaran wajib di sampaikan kepada masyarakat yang diwakili peserta dari tiap-tiap desa. Ada 30 orang yang hadir mewakili 10 desa di Kecamatan Bojonggambir," kata Sukma.
Sukma mebgungkapkan, ada tiga poin penting yang disampaikan di forum tersebut. Pertama melaporkan neraca UPK antara modal aktif dan modal pasif. Kemudian penggunaan anggaran untuk operasional serta pendapatan dalam jangka satu tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait