BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kebijakan mengenai larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bagi penunggak pajak sedang menjadi sorotan di berbagai daerah Jawa Barat, termasuk di Kota Banjar.
Meskipun begitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan.
"Itu masih dalam tahap perencanaan," kata Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Kota Banjar, Beni Suranata, kepada iNewsTasikmalaya.id pada Jumat (8/12/2023).
Beni menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Inpres Nomor 17 Tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang mencakup upaya konfirmasi status wajib pajak atau KSWP layanan publik tertentu.
"Berdasarkan butir 57 kebijakan KSWP dikaitkan dengan pemberian pelayanan publik tertentu," katanya.
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dikenakan kepada individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang digantikan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Di Jawa Barat, pada 2022, terdapat sekitar 24 juta kendaraan bermotor, dan hanya 10,6 juta kendaraan yang membayar pajak. Selebihnya merupakan penunggak pajak, termasuk 6 juta kendaraan dengan pajak STNK yang masih berlaku.
"Ada juga lebih dari 7 juta penunggak pajak dengan masa berlaku STNK yang sudah habis di Jawa Barat," terangnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait