Bawaslu Kecamatan Kawalu Tasikmalaya akan Pantau Keakraban Caleg dengan ASN

Kristian
Bawaslu Kecamatan Kawalu Tasikmalaya akan Pantau Keakraban Caleg dengan ASN. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Selain masalah politik uang dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya juga menyoroti hubungan keluarga antara calon legislatif (caleg) dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, sebagai fokus dalam upaya mengatasi potensi ketidaknetralan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kecamatan Kawalu, Epa, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu pada Jumat (8/12/2023). "Bawaslu Kecamatan Kawalu akan terus memusatkan perhatian pada pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilu 2024. Hal ini menjadi perhatian khusus karena beberapa caleg di wilayah Kawalu memiliki hubungan keluarga dengan status ASN," ujar Epa.

Untuk mencegah potensi tersebut, Epa menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kawalu. "Kami ingin memastikan tidak ada mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung caleg tertentu. Setelah berkoordinasi, saat ini langkah-langkah telah diambil dengan penandatanganan fakta integritas oleh seluruh ASN, sebagai langkah untuk menjaga netralitas," ungkapnya.

Epa menambahkan, bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam mengawasi berbagai tahapan pemilu, mengingat keterbatasan personel Bawaslu dan panwascam di kelurahan dan desa (PKD).

"Kami juga memfokuskan perhatian pada caleg petahana agar mereka tidak memanfaatkan kegiatan yang didanai oleh negara untuk menyisipkan narasi kampanye dalam Pileg 2024. Penyebaran alat peraga kampanye dalam acara reses atau kehadiran dalam acara pemerintah merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh masyarakat," tambahnya.

Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan agar Pemilu 2024 dapat berjalan secara jujur, berintegritas, dan adil. Masyarakat diimbau untuk mendokumentasikan pelanggaran tersebut dengan foto atau video untuk mendukung laporan.

Epa juga mengingatkan tentang adanya ancaman hukuman bagi pelanggar pemilu, baik dalam bentuk administrasi maupun pidana.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network