TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cihideung yang disinyalir sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) jenis ciu.
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan praktik transaksi jual beli miras di rumah milik seorang warga berinisial TS (30) warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan botol air mineral berisi miras jenis ciu.
"Kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Kami temukan puluhan botol miras di dalam rumah,” kata Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Tasikmalaya Kota Iptu Hartono, Kamis (6/12/2023).
Mantan Kapolsek Mangkubumi itu menyebut, kegiatan pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota itu dalam rangka cipta kondisi menjelang tahun baru 2024.
"Barang bukti sebanyak 29 botol miras kita bawa ke mako sebagai barang bukti," jelasnya.
Hartono menambahkan, pemilik miras tersebut diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kota Tasikmalaya tentang minuman beralkohol. “Kami tindak dengan sanksi tipiring,” tambah dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait