Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut dibenarkan oleh Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Ipan Faisal. “Benar, kejadiannya sekitar pukul 03.45 WIB. Korban penjalan kaki,” ujar Ipan, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, sopir diduga tidak memperhatikan adanya penyebrang jalan sehingga akhirnya menabrak penyebrang jalan yang identitasnya belum diketahui.
“Korban mengalami luka-luka dan dievakuasi ke Puskesmas Ciawi,” tuturnya.
Korban merupakan seorang pria yang diperkirakan berusia 50 tahun. Korban memakai jaket warna biru, celana panjang katun warna hitam, memakai sarung warna coklat, dan mamakai kaos warna merah.
Informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia dalam perawatan di Puskesmas Ciawi dan jenazahnya saat ini dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk proses identifikasi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait