Kapan Rekontruksi Pembunuhan Wiwin Wintarsih? Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota

Heru Rukanda
Kapan Rekontruksi Pembunuhan Wiwin Wintarsih? Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

Menurutnya, tersangka Herdis Permana sudah merencanakan pembunuhan korban. Tersangka mempersiapkan balok kayu dan sebilah pisau ke dalam tasnya.

“Di TKP, sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Tersangka kemudian memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali. Tersangka kemudian menarik tangan korban sehingga terjatuh,” ungkap Zainal.

Dalam kondisi korban terjatuh, lanjut Zainal, tersangka mengeluarkan balok kayu dari dalam tasnya. Balok kayu tersebut dipukulkan ke bagian pundak dan kepala korban.

“Saat itu, korban terlihat masih bergerak, tersangka kemudian mengeluarkan pisau dari tasnya dan menusukan ke bagian rusuk. Dianggap tidak tembus, tersangka kemudian menusuk leher korban sebanyak tiga kali, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ucapnya.

Zainal menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara dinyatakan bahwa perbuatan tersangka ini memang sengaja direncanakan, sehingga pihaknya menerapkan pasal tentangan pembunuhan berencana.

“Ini pembunuhan berencana, sehingga kami kenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network