Polisi Tangkap 4 Tersangka Investasi Bodong Modus Jualan Skincare, Kerugian Capai Rp2,7 Miliar

Kristian
Polisi Tangkap 4 Tersangka Investasi Bodong Modus Jualan Skincare, Kerugian Capai Rp2,7 Miliar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Shohet menjelaskan, kronologi terjadinya kasus penipuan dan penggelapan tersebut, bahwa pelaku berinisial AA pada April 2023 sudah memiliki niat untuk membohongi korban karena merasa keuntungan dari menjual skincare merasa kurang untuk membiayai kehidupannya.

Pada saat itu, tersangka pun memberi alasan kepada korban bahwa suplayer uang sebelumnya diganti dengan suplayer baru. Yang mana suplayer baru itu merupakan tersangka RA dan AA.

Lanjut Shohet, tersangka AA mengatakan kepada korban bahwa sistem penjulannya juga diganti dengan barang menggunakan sistem dropship dikirim langsung oleh suplayer ke customer tanpa harus dipacking oleh korban. Saat itu, korban pun mempercayainya.

"Tersangka AA juga membohongi korban dengan mengatakan untuk mencari modal yang lebih besar. Karena banyak orderan yang masuk dan kekurangan modal untuk belanja, kemudian tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada pemodal atau investor," ungkap Shohet.

Shohet menambahkan, tersangka AA pada awalnya masih bisa mengembalikan uang para investor dengan menggunakan uang investor lainnya. Namun pada Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang para investor karena sudah tidak ada investor lagi yang baru. Tersangka AA kemudian melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang para investor.

"Jadi kerugian berdasarkan laporan dari penyidik nominalnya cukup tinggi, yaitu senilan Rp 2,7 miliar. Sempat melarikan diri, tapi tersangka berhasil kita amanakn di Bekasi," tambah Shohet.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan mengatakan, dari beberapa orang yang menjadi korban bisnis investasi bodong tersebut, satu di antaranya merupakan kakak dari para tersangka.

"Ini tersangka dan korban masih berkaitan keluarga. Di mana tersangkanya AA ini mengajak kakaknya, dan juga kakaknya merasa jadi korban selain dari pada sembilan lainnya yang jadi korban," kata Ridwan.

Ia menuturkan, dalam meyakinkan korban untuk mau berinvestasi dibisnisnya tersebut, tersangka mengiming-imingi para korbanya dengan berjualan skincare.

"Iming-imingnya, intinya alat ini untuk membantu mencantikan diri, para korban itu iming-imingannya bukan menguntungkan secara finansial tetapi alatnya juga kan alat kesehatan skincarenya,” jelasnya.

Ridwan menyebut, pasal yang diterapkan kepada  tersangka AA yaitu Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, sedangkan pasal yang diterapkan kepada tersangka AR yaitu Pasal 480 KUHPidana.

"Penipuan dengan pidana penjara palimg lama empat tahun. Untuk AA dan AR dengan pidana paling lama empat tahun," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network