TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskirm Polres Tasikmalaya menetapkan orang tua anak berkebutuhan khusus (ABK) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Warga Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna itu diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban berinisial AN (10) yang merupakan anak dari kedua tersangka yakni SM (50) dan BK (60). Korban meninggal dunia setelah mendapatkan kekerasan dari orang tuanya yang dilakukan sejak Agustus hingga Oktober 2023.
"Mereka merupakan orang tua dari korban. Tersangka melakukan penganiaan terhadap anaknya itu dilakukan sejak 3 bulan terkahir sebelum kematian korban," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hary Haryanto saat konfrensi pers di Mapolres, Senin (4/11/2023).
Suhardi mengatakan, motif tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berkebutuhan khusus hingga meninggal dunia adalah tersangka memiliki tempramen yang tinggi mengurus anaknya yang berkebutuhan khusus.
"Dari hasil keterangan yang kita lakukan bahwa memang kedua orang tua ini memiliki tempramen yang melebih pada saat mengasuh anaknya yang sudah lama tidak diasuh karena korban ABK. Bisa dibilang sering nangis," ungkapnya.
Menurut Suhardi, penetapan kedua orang tua korban sebagai tersangka setelah jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Lanjut dia, autopsi itu dilakukan karena adanya laporan dari orang tua angkatnya perihal adanya kejanggalan pada tubuh korban dengan banyaknya luka. Salah satunya luka tusukan pada perut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait