TASIKMALAYA iNewsTasikmalaya.id - Jajaran Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencuri spesialis rumah.
Dari beberapa aksinya, mereka berhasil menggondol uang lebih dari Rp140 juta, dan habis digunakan untuk berfoya-foya.
Kedua tersangka masing-masing DU alias Unyil (19) alias Unyil warga Kecamatan Cipedes, dan RE (33) warga Kecamatan Indihiang.
Sosok DU, dikenal di kalangan penegak hukum sebagai residivis alias keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian.
Bahkan tersangka DU disebut-sebut sebagai pelaku pencurian yang 'naik kelas'. Pasalnya, awal meniti karir sebagai pencuri, DU dikenal di kalangan penegak hukum sebagai pencuri spesialis kotak amal masjid.
"DU ini residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (22/11/2023).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait