TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya Asep Sofari Al-Ayubi mengatakan, pada prinsipnya DPRD sangat setuju dengan adanya penataan dan pembongkaran bangunan Eks Terminal Cilembang.
Menurutnya, pembongkaran bangunan Eks Terminal Cilembang dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti digunakan sebagai tempat peredaran dan penyimpanan minuman keras (miras) dan perilaku negatif lainnya.
"Pada prinsipnya DPRD setuju dengan penataan dan pembongkaraan tempat ini supaya terhindar dari beberapa hal yang tidak diinginkan," kata Asep usai menyaksikan proses pembongkaran bangunan Eks Terminal Cilembang pada Selasa (21/11/2023).
Perihal pemanfaatan area Eks Terminal Cilembang, Asep menyebut, pihaknya masih menunggu usulan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
"Kemudian juga nanti kita akan menunggu usulan dari eksekutif pemanfaatnnya yang maksimal seperti apa," lanjut Asep.
Ia menambahkan, bahwa lahan yang luasnya mencapai 2,5 hektar ini bisa dimaksimalkan baik secara ekonomi atau pun bermanfaat secara sosial dengan menjadi pusat kegiatan masyarakat yang bermanfaat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait