Irkhas menegaskan, penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Selain itu, mereka juga menuntut adanya kebijakan sistem pengupahan sebagai pedoman UMK.
"Jadi di lapangan itu masih banyak pekerja- pekerja yang gajihnya itu banyak di bawah UMR, seperti di ritel-ritel, di sebagian SPBU juga masih ada," ucapnya.
Ia menambahkan, peran pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun mereka mengkritik bahwa pemerintah cenderung mendukung kepentingan pengusaha.
"Penindakan pemerintah belum cukup tegas," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait