"Terdapat 4 (empat) bahan berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam makanan namun masih sering dijumpai, yaitu formalin, boraks, rhodamine b, dan methanil yellow," ujar Susi, dikutip dari laman resmi Loka POM di Kota Tasikmalaya, Minggu (19/11/2023).
"Keempat bahan tersebut sangat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh karena dapat menyebabkan iritasi dan mual muntah. Bahkan apabila dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal dan hati," sambungnya.
Sampel makanan diuji cepat menggunakan rapid test kit bahan berbahaya, dan hasilnya menunjukkan 1 sampel positif mengandung formalin dan 1 sampel positif mengandung rhodamine b sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pedagang yang menjual pangan tidak memenuhi syarat diberikan bimbingan agar tidak menjual kembali pangan tersebut.
Balai POM di Tasikmalaya tetap komitmen melindungi masyarakat dari peredaran bahan berbahaya, terutama pada pangan olahan dan pangan siap saji.
Petugas mengajak pedagang untuk tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya, dan masyarakat diminta untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli dan mengkonsumsi pangan olahan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait