Heti Patmawati menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati karena kekasihnya (korban) dekat dengan pria lain.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, tetapi karena korban dekat dengan pria lain, pelaku merasa cemburu," tambah Heti Patmawati.
Pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya mencapai maksimal 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait