TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, meminta kepada instansi terkait agar segera melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan di eks Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya.
Permintaan Wabup ini merespons surat permohonan yang diajukan oleh beberapa organisasi masyarakat Islam, seperti NU, Persis, Muhamadiyyah, dan PUI Kabupaten Tasikmalaya. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya selaku pemilik aset eks Terminal Cilembang.
Dalam surat permohonan tersebut, organisasi-organisasi tersebut mengeluhkan adanya kegiatan maksiat yang terjadi di lahan eks Terminal Cilembang. Beberapa pelanggaran yang dicatat meliputi penggunaan lahan sebagai gudang minuman keras, tempat pemeliharaan dan penjualan daging anjing, serta tempat berkumpulnya para pekerja seks komersial (PSK).
"Kita selaku aparatur negara harus memperhatikan aspirasi rakyat, terutama ketika berasal dari organisasi-organisasi Islam yang memiliki pengaruh besar," ungkap Cecep.
Oleh karena itu, Cecep mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah pembongkaran terhadap seluruh bangunan eks Terminal Cilembang hingga merata dengan tanah.
"Kita tidak boleh menunggu sampai timbul dampak negatif yang lebih besar. Mari kita bersama-sama bekerja keras untuk membongkar bangunan-bangunan yang ada di eks Terminal Cilembang," tegas Cecep.
Wabup Cecep juga memastikan bahwa laporan yang disampaikan oleh organisasi-organisasi Islam terkait keberadaan kegiatan maksiat tersebut benar adanya. Pada bulan Maret 2023, Cecep bersama unsur Polres Tasikmalaya Kota dan Satpol PP melakukan peninjauan langsung ke eks Terminal Cilembang.
"Peninjauan kami pada bulan Maret lalu membuktikan kebenaran laporan dari organisasi-organisasi Islam. Kami menemukan bukti adanya bekas-bekas minuman keras dan keberadaan pemeliharaan hewan anjing. Oleh karena itu, saya mendesak agar semua bangunan di sana segera diratakan," jelas Cecep.
Eks Terminal Cilembang yang terletak di Jalan By Pass Ir H Djuanda telah tidak digunakan sejak tahun 90-an, setelah terminal dipindahkan ke bangunan baru di Jalan Letnan Harun yang kini menjadi Terminal Tipe A Indihiang Kota Tasikmalaya.
Bangunan-bangunan kios permanen yang masih utuh menjadi tempat dilakukannya kegiatan maksiat tersebut. Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin pun menginstruksikan agar bangunan di ekst Terminal Cilembang segera diratakan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait