TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Setiap Puskesmas harus menjalani proses akreditasi untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sesuai dengan ketentuan Kemenkes, proses akreditasi dilakukan rutin setiap lima tahun sekali dan dilakukan tim surveior indipenden dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).
Tak terkecuali Puskesmas Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, saat ini tengah menjalani proses akreditasi dari tim independen LPA yakni dr Danial Malik Hadibrata SpPK MM dan dr Hj Wiwik Ekameini.
Pihak pengelola Puskesmas Bojongasih sendiri menargetkan peningkatan predikat dalam proses akreditasi tahun ini.
"Pada proses akreditasi tahun 2019, Puskesmas Bojongasih berhasil meraih predikat Puskesmas Utama. Tahun ini kami menargetkan raihan predikat paripurna yang merupakan predikat paling tinggi," kata Kepala Puskesmas Bojongasih, Yudi Suryatman SKep Ners, disela proses akreditasi, Sabtu (28/10/2023).
Ada lima instrumen yang menjadi dasar penilaian untuk menentukan akreditasi Puskesmas. Di antaranya tertib administrasi, mutu pelayanan serta penataan bangunan, baik interior maupun eksterior.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait