Menurutnya, berdasarkan temuan BPK tersebut, Kejari melakukan penyelidikan dan pendalaman. Proses penyelidikan melibatkan tim ahli, dan setelah mengumpulkan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi, lima tersangka ditetapkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi karena merugikan negara dalam jumlah yang signifikan, yaitu lebih dari Rp600 juta.
Setelah pemeriksaan intensif, mereka dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani masa penahanan.
"Kami telah melakukan penahanan ke Lapas. Dalam kasus ini, kerugian negaranya mencapai lebih dari 600 juta rupiah," tegas Haryanto.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait