TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polsek Cikalong Polres Tasikmalaya bersama babinsa Koramil Cikalong melaksanakan upaya pencegahan dengan memasang himbauan stop bermain layangan di sekitar jalan raya dan menggunakan kawat di wilayah tersebut.
Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi bahaya yang dapat terjadi akibat aktivitas bermain layangan yang tidak aman.
Kapolsek Cikalong AKP Dede Darmawan mengatakan, pemasangan spanduk stop bermain layangan tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layangan di sekitar jalan raya.
"Aktivitas bermain layangan di sekitar jalan raya ini dapat mengganggu lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan membahayakan pengendara serta pejalan kaki," kata AKP Dede, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, lanjut AKP Dede, menggunakan kawat pada layangan juga sangat berpotensi mengganggu aliran listrik dan dapat menyebabkan terganggunya pasokan listrik ke rumah-rumah di sekitarnya.
"Pemasangan spanduk himbauan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, bermain layangan di sekitar jalan raya dapat mengakibatkan gangguan dalam lalu lintas. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang serius.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait