Menurut perjanjian penggunaan loker Bank of Baroda yang ditandatangani oleh Pathak, penggunaan loker hanya diperbolehkan untuk menyimpan barang berharga seperti perhiasan dan dokumen, bukan untuk menyimpan uang tunai atau mata uang lainnya.
Situs resmi Bank of Baroda menyatakan bahwa bank akan bertanggung jawab atas kehilangan isi loker akibat pencurian, penjarahan, atau perampokan.
"Bank akan membayar kepada nasabah 100 kali lipat sewa tahunan loker brankas yang berlaku sebagai kompensasi, termasuk dalam kasus kebakaran, runtuhnya bangunan, atau penipuan," demikian pernyataan resmi Bank of Baroda.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pilu! Uang Rp335 Juta untuk Pernikahan Anak Habis Dimakan Rayap saat Disimpan di Loker Bank ".
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait