TASIKMALAYA, iNews.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan Home Industri atau rumah produksi minuman keras (miras) kemasan cup di Komplek Perumahan De Green Selaawi Block C, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Kamis (20/1/2022) malam.
Di dalam rumah produksi tersebut petugas mendapati 1.100 miras kemasan cup plastic ukuran 250 mililiter (ml). selain itu, polisi juga menemukan 28 galon berisi miras, 32 galon kosong, dan 2 buah mesih pengemas minuman.
Penggerebakan rumah produksi miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan bersama Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan.
“Jadi ini adalah miras yang dikemas seperti minuman biasa. Sekilas seperti air mineral biasa padahal isinya miras,” ujar Aszhari.
Menurutnya, miras yang ditemukan di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Cihideung itu merupakan miras jenis ciu. Si pemilik mengemas miras dalam kemasan cup seolah-olah minuman biasa dengan penutup kemasan Doraemon dan Frozen.
“Pelaku sudah 8 bulan memproduksi miras kemasan cup ini. Ada 3 orang yang kita amankan yakni pemilik rumah dan 2 pekerjanya,” kata dia.
Aszhari menuturkan, para pelaku memproduksi miras kemasan cup di lantai 2 rumah. Miras dalam kemasan galon dikemas lagi dalam cup dan dikemas sedemikian rupa seperti minuman biasa.
“satu gelas dijual Rp10 ribu ke pengepul,” ungkapnya.
Ia menambahkan, semua barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota berikut para pelaku yang memproduksi miras kemasan cup.
“Kita terapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait