2 Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Heru Rukanda
2 Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil kuning berlogo MF. 

Kedua tersangka tersebut adalah YP (26) warga Kecamatan Padakembang dan OT (27) warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan YP, ditemukan satu klip plastik berisi 123 butir pil kuning berlogo MF dan sebuah handphone. 

Sementara itu, OT diamankan dengan barang bukti sebanyak 366 butir obat pil kuning berlogo MF dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Sabtu (9/9/2023). Ia juga mengungkapkan bahwa barang-barang terlarang tersebut diduga dibeli oleh OT dari YP melalui transaksi online.

"lKedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 500 juta rupiah. Kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang," ujar AKP Ikhwan. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network