TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota hari ini, Jumat, 8 September 2023.
Polres Tasikmalaya Kota membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota, Jumat (8/9/2023).
Melansir dari laman Polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kanit Regident Polres Tasikmalaya Kota Iptu Dede Iskandar SH, mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Jadwal SIM keliling hari ini untuk wilayah Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (8/9/2023) berada di depan Pos Lantas Cisumur, Lottemart, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.30 WIB – 14.00 WIB.
Berikut syarat untuk perpanjangan di SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy E-KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di satpas atau Polres Tasik Kota dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Itulah jadwal SIM kelililing Polres Tasikmalaya Kota. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait