TKW asal Tasikmalaya Jadi Korban TPPO di Malaysia, Anggota DPR RI Nurhayati Minta BP2MI Bergerak

Heru Rukanda
TKW asal Tasikmalaya Jadi Korban TPPO di Malaysia, Anggota DPR RI Nurhayati Minta BP2MI Bergerak. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Nasib malang menimpa Lusi (24) warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Dia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Niat hati ingin mengubah nasib dengan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia, ibu dua anak ini malah jadi korban TPPO. Ia disekap selama 10 bulan di Malaysia.

Semula ia dijanjikan untuk bekerja sebagai cleaning service dengan gaji yang cukup besar. Namun ternyata, selama bekerja dia tidak digaji dan disekap. Beruntung, Lusi dapat kabur dari lokasi penyekapan dan ditolong oleh warga dan sempat bekerja beberapa hari di warung milik warga setempat.

Lusi kini bisa bernafas lega. Ia bisa kembali ke Indonesia dan berkumpul dengan kedua anak serta keluarganya. Kepulangan Lusi ke Tasikmalaya berkat adanya bantuan dari Polres Tasikmalaya yang bekerja sama dengan Mabes Polri, dan KBRI di Malaysia.

Lusi pulang ke tanah air pada Senin (21/8/2023) dan tiba di Tasikmalaya pada Selasa (22/8/2023). Ia dijemput oleh petugas dari Polres Tasikmalaya dan dipertemukan dengan keluarganya di Mako Polres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto, mengatakan, keluarga korban TPPO melapor ke Polres Tasikmalaya Kota. Berdasarkan laporan tersebut, bahwa salah satu anggota keluarganya terombang-ambing di negara tetangga yakni Malaysia.

Polres Tasikmalaya kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri dan KBRI di Malaysia untuk mencari keberadaan Lusi.

“Alhamdulillah, kita bisa memulangkan korban dari Malaysia ke Indonesia. Ini berkat bantuan dari semua pihak,” kata AKBP Suhardi di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (22/8/23).

Suasana haru dan tangis keluarga pun pecah saat Lusi tiba di Mapolres Tasikmalaya. Lusi disambut oleh keluarganya, mulai dari ibu, kedua anaknya yang masih kecil, dan tetangganya.

Lusi dipeluk oleh ibunya. Ia pun langsung memeluk anaknya yang masih kecil untuk melepaskan rindu. “Alhamdulillah, kami turut senang melihat pertemuan korban dengan keluarganya. Kami bahagia mereka kembali berkumpul lagi,” ucap kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, mengatakan, kasus ini berawal saat korban berniat mencari pekerjaan. Ketika itu, korban mendapatkan tawaran bekerja di Malaysia dan dijanjikan menjadi petugas kebersihan dengan gaji 1.300 Ringgit atau  sekitar Rp3,9 juta per bulan.

Malangnya, selama 10 di Malaysia, korban justru malah disekap dan tidak upah sedikitpun. Beruntung, korban bisa kabur dari lokasi penyekapan dan bersembunyi di salah satu kebun durian di Malaysia.

“Untuk bertahan hidup sambil bersembunyi, korban bekerja di warung-warung kawasan kebun durian dengan upah harian,” kata AKP Ari.

Kasus TPPO yang menimpa warga Tasikmalaya ini mendapat perhatian serius dari anggota Komisi IX DPR RI, Nurhayati Effendi. Ia meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serius melakukan fungsi perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran.

Nurhayati juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tergiur dengan upah tinggi apabila ada orang yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Para pencari kerja harus lebih cermat dalam mencari lowongan pekerjaan, jangan sampai menjadi korban TPPO, seperti halnya yang menimpa salah seorang warga asal Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

“Ini tentunya harus menjadi bahan evaluasi. Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa Lusi di Tasikmalaya. Intinya harus melalui prosedur yang legal dan melaporkan diri kepada kades dan disnaker setempat pada saat akan bekerja di luar negeri,” kata Nurhayati melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2023).

Ia menambahkan, BP2MI juga harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“Di sisi lain, saya juga meminta agar BP2MI terus menyosialisasikan apa saja yang harus dilakukan sebelum keberangkatan pekerja dan menertibkan para calo pencari tenaga kerja ilegal untuk ke luar negeri,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network