AKBP Suhardi menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankam aksinya dengan cara membuntuti motor korban. Pelaku kemudian menyalip dari arah kiri dan US langsung menarik tas selempang yang sedang dipakai korban hingga tali dari tas terputus.
Setelah berhasil dan menguasai tas selempang tersebut tersangka para pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung kabur melarikan diri.
"Modusnya tersangka melakukan pengintain terhadap korban, yang pada saat itu korban akan melaksanakan pekerjaannya di pasar. Korban dipepet langsung. Yang diambil, tas, didalamnya ada handphone, ada tasbih dan uang tunai," jelas dia.
Lanjut AKBP Suhardi, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus serupanya. Pelaku beraksi dibeberapa daerah yang berbeda di wilayah Tasikmalaya.
"Tersangka juga ternyata residivis, dari hasil keterangan sementara, dia sudah melakukan 4 kali dibeberapa wilayah dengan kasus yang sama," jelas AKBP Suhardi.
AKBP Suhardi menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan."Ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait