AKP Ikhwan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2023 dengan target tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat ( 1 ) juncto Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait